Memakan Harta Riba
MEMAKAN HARTA RIBA
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa Ta’ala, kami memuji -Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada -Nya, kami berlindung kepada -Nya dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa Ta’ala beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa Ta’ala sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa Ta’ala semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du:
Sungguh Allah Shubhanahu wa Ta’ala telah memuliakan umat manusia dengan akal yang bisa digunakan untuk berfikir, dikaruniai tangan yang bisa digunakan untuk bekerja, kemudian Allah Shubhanahu wa Ta’ala anugerahkan pada mereka metode hidup yang bisa sampai pada jalan petunjuk -Nya. Adapun riba adalah hasil usaha yang buruk yang tidak membawa keberkahan sedikitpun, sebab praktek riba akan mengantarkan pada akhirnya pada penumpukan harta ditangan para rentenir, yang mengatur manusia serta menghukumi seenaknya sendiri. Sungguh Allah Shubhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan bagi kita jual beli karena didalamnya terkandung keberkahan, selanjutnya –Dia mengharamkan pada kita riba karena tersimpan didalamnya kedzaliman, kerusakan serta kebinasaan.
Suatu kali saya pernah menjumpai seorang pemuda yang dikarunia kepandaian dan kecerdasan, dalam keadaan hidup terhormat dan banyak harta, akan tetapi, dirinya dan juga setan yang bersamanya enggan melainkan harus rela bekerja disebuah bank konvensional, dengan imbalan gaji yang diambil dari sungai darah, mau tidak mau dirinya memakan harta riba, ikut serta sebagai saksi dalam transaksi riba, mengajak orang lain untuk melakukan riba, dirinya dibebani untuk mewakili nasabah untuk perkara riba, ia juga turut mencatat perjanjian riba, sungguh dirinya berada dalam kegelapan yang bertumpuk-tumpuk.
Terkumpul didalam dirinya sekian banyak keburukan. Disamping itu dirinya secara tidak langsung sedang memerangi Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, serta mentaati sang pembangkang setan. Padahal Allah Shubhanahu wa Ta’ala sudah mewanti-wanti supaya jangan menjadikan setan sebagai teman karib, Allah Ta’ala mengatakan didalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَمَن يَكُنِ ٱلشَّيۡطَٰنُ لَهُۥ قَرِينا فَسَآءَ قَرِينا ﴾ [النساء:38]
“Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya”. [an-Nisaa’/4: 38].
Aku bergumam dalam hati, “Duhai betapa malangnya dia, apakah dia melakukannya karena memang bodoh terhadap hukum dalam masalah ini? atau setan telah menghiasi pekerjaannya sehingga terlihat baik, sehingga dirinya rela memerangi Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya?
Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah menjelaskan secara gamblang dalam masalah riba dengan firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ﴾ [ البقرة: 275]
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. [al-Baqarah/2: 275].
Penjelasan apa lagi yang dibutuhkan setelah keterangan gamblang seperti ini? Sesungguhnya memakan hasil riba merupakan usaha jelek yang diharamkan, keharaman yang tidak membawa kebaikan sedikitpun, perbuatan maksiat kepada Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul -Nya, dan faktor terjadinya inflasi pada sebuah negara, serta dijauhkan rahmat dan barakah dari Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul -Nya.
Lantas kenapa masih saja ada sebagian orang diantara kita yang berani mencoba untuk memakan harta dari hasil riba, atau menjadi juru tulis ataupun sebagai saksi transaksi riba? Sesungguhnya memakan harta riba faktor yang akan diperangi oleh Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul -Nya, maka ini saja sudah cukup bagi kita sebagai cambuk untuk lari dan membuktikan bahayanya riba bagi pribadai dan umat.
Lantas siapakah yang mampu menolong dan meneguhkannya bila harus berperang sedangkan yang dilawan adalah Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul -Nya. Allah Shubhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ كَتَبَ ٱللَّهُ لَأَغۡلِبَنَّ أَنَا۠ وَرُسُلِيٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيز ﴾ [المجادلة: 21]
“Allah telah menetapkan: “Aku dan rasul-rasul -Ku pasti menang”. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa”. [al-Mujaadilah/58: 21].
Memakan harta riba adalah perkara yang diharamkan oleh syari’at Islam dengan berbagai macam jenis dan caranya. Baik dalam keadaan mengambil maupun yang memberinya, sebagai penulis maupun saksinya, disebabkan yang terkandung dalam transaksi riba termasuk kedzaliman yang besar terhadap orang lain, memakan harta mereka dengan cara yang batil, dengan cara mnutupi tipu dayanya dalam bentuk kebaikan, santunan, bantuan ataupun pinjaman, atau penangguhan terhadap hutang yang sudah ada. Allah ta’ala secara tegas menyatakan terhadap mafia riba ini dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ – فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡب مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴾ [ البقرة: 278-279]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul -Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [al-Baqarah/2: 278-279].
Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
وعن جابر رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَـهُ وَكَاتِبَـهُ، وَشَاهِدَيْـهِ، وَقَالَ: هُـمْ سَوَاءٌ. أخرجه مسلم
“Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan harta riba, yang memberi kuasa, juru tulisnya, serta saksinya. Dan beliau bersabda; “Mereka dalam dosa sama rata”. [HR Muslim no: 1598]
Adapun bank-bank konvesional maka sekarang masuk menyerbu negeri-negeri Islam dengan aturan dan hukum yang mereka buat sendiri, hingga gedung-gedung mereka bertebaran menyaingi masjid-masjid yang ada, menumpuk ditempat-tempat perbelanjaan yang disesaki oleh pengunjung. Kondisinya sudah semakin parah, ketika hati seorang muslim telah mati tidak merasakan getaran apa-apa, ketika masuk kedalam masjid dan masuk kedalam bank konvesional.
Betapa buruk kondisi umat yang ada sekarang ini, nilai keberkahan harta semakin terkikis habis, ditambah kerusakan moral disana-sini, itu semua disebabkan karena mereka telah menyelisihi metode yang telah digariskan oleh Allah Shubhanahu wa Ta’ala, disamping itu karena mereka berani memerangi Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan Rasul -Nya. Lantas kerugian apa lagi yang dirasakan oleh umat setelah ini? Dan yang sangat disayangkan sekali banyak harta kaum muslimin yang di investasikan lewat bank-bank riba ini, anehnya, yang mencatat transaksi perjanjian riba tersebut adalah muslim, yang memakan hasilnya juga muslim, yang menyewa bank riba juga muslim! Kita hanya mampu mengadu kepada -Nya sambil berdo’a:
قال الله تعالى: ﴿ رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوبَنَا بَعۡدَ إِذۡ هَدَيۡتَنَا وَهَبۡ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحۡمَةًۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡوَهَّابُ ﴾ [ آل عمران: 8]
“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena Sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)”. [al-Imraan/3: 8].
Allah Shubhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli karena itul merupakan hasil usaha yang baik, dan mengharamkan riba disebabkan usaha yang buruk, dan Allah Shubhanahu wa Ta’ala akan menghancur leburkan riba dimuka bumi, serta menyiksa pelakunya kelak diakhirat, Allah Shubhanahu wa Ta’ala menyatakan hal itu dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ﴾ [ البقرة: 276]
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. [al-Baqarah/2: 276].
Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau menerangkan makna firman Allah Ta’ala dalam surat Maryam, yang artinya: “Maka mereka kelak akan menemui kesesatan”.[1] Didalam lembah neraka Jahanam, sesungguhnya lembah Jahanam dipersiapkan khusus yang memiliki kadar kepanasan api yang luar biasa, Allah Shubhanahu wa Ta’ala persiapkan lembah tersebut bagi para pezina yang terang-terangan melakukan perbuatan zina, pemabuk yang sudah candu, pemakan harta riba yang belum melepasnya, anak-anak yang durhaka pada kedua orang tuanya, orang yang bersaksi palsu, dan seorang wanita yang memasukan anak pada suaminya tapi bukan hasil persetubuhan dengannya (berzina)”.
Apakah kita sudah membaca kitab Rabb kita? Apabila sudah membacanya, apakah kita telah mentadaburinya? Apabila sudah merenungi maknanya, apakah kita sudah mengamalkan isi kandungannya? Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa Ta’ala agar sekiranya memberi petunjuk kepada kita pada jalan lurus.
[Disalin dari أكل الربا Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]
______
Footnote
[1] . QS Maryam/19: 59.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/35297-memakan-harta-riba-2.html